Meunasah Gampong Teungoh
Kantor Geuchik Gampong Teungoh
Tambak Warga
T
eungoh berasal dari bahasa Aceh yang artinya Tengah. Teungoh merupakan nama yang diambil karena posisi gampongnya berada ditengah-tengah diantara gampong yang lainnya. Pada tahun 1918 - 2001 gampong teungoh merupakan bagian dari Wilayah Kabupaten Aceh Utara Kecamatan Syamtalira Bayu. Dengan adanya gagasan peningkatan status kota Lhokseumawe menjadi kota Madyah mulai di upayakan sehingga kemudian lahir Undang - Undang No 2 Tahun 2001 tentang pembentukan kota Lhokseumawe Tanggal 21 Juni 2001 yang ditanda tangani Presiden RI Abdurrahman Wahid, yang wilayahnya mencakup tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua, dan Kecamatan Blang Mangat.
Dari perubahan status Kecamatan tersebut, secara otomatis Gampong Teungoh menjadi bagian Kecamatan Blang Mangat yang merupakan wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe.